Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Kriss Hatta. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Kriss Hatta telah jalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Antony Hillenaar hari ini, Selasa (10/12/2019). Dalam persidangan, Kriss Hatta pun divonis lima bulan pidana oleh ketua hakim.

"Menjatuhkan pidana pada Kriss Hatta selama lima bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar hakim ketua, Suswanti dalam sidang putusan Kriss Hatta.

Baca Juga:
Kriss Hatta Kerap Tersandung Hukum karena Wanita, Ibu Wanti-Wanti Ini

Usai vonis dibacakan, Kriss Hatta pun diberi kesempatan untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum, ia pun menjawab masih menimbang putusan tersebut saat ditanyai majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Kriss Hatta menjawab pertanyaan hakim atas putusan.

Usai sidang, Kriss pun tampak menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dengan senyum sumringah, Kriss Hatta juga langsung mencium dan memeluk ibu dan kerabatnya, termasuk Kumalasari yang datang sebagai teman.

Baca Juga:
Ibu Kriss Hatta Bernazar Ini Bila Putranya Divonis Bebas

Kriss Hatta. (Matamata.com/Yuliani)

Sebelumnya, Kriss Hatta telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak Juli 2019. Jika dihitung, masa tahanan Kriss Hatta tersisa beberapa hari lagi.

"Kalau dari masa tahanan yang sudah dijalani Kriss, tanggal 24 Desember sini bebas," ujar Denny Lubis selaku tim kuasa hukum Kriss Hatta.

Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rachelly Alia.

Baca Juga:
Bantah Mukul Antony Hillenaar, Kriss Hatta: Itu Ngepret!

Dalam tuntutan, JPU memohon pada majelis hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Load More