Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Polisi mengungkapkan dalam penggerebekan Iyut Bing Slamet tak ditemukan barang bukti berupa sabu meski hasil urine-nya positif.

Saat penangkapan di rumah Iyut Bing Slamet pada Kamis (3/12/2020) malam, polisi hanya menemukan alat isap, dua korek api, dan plastik bekas tempat menaruh sabu.

Kemungkinan Iyut Bing Slamet direhabilitasi dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga:
FOTO: Potret Malu dan Tangis Iyut Bing Slamet Terjerat Kasus Narkoba

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Sementara bisa saja direhab," ujar Kombes Budi Sartono.

Namun sebelum menyerahkan Iyut Bing Slamet ke panti rehabilitasi, artis 52 tahun ini terlebih dahulu menjalani assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.

"Kami assessment nanti kalau dari hasil itu memang perlu rehab, kami rehab," kata Kombes Budi.

Baca Juga:
Iyut Bing Slamet Putus Nyambung Pakai Sabu Sejak 2004, Tergantung Keuangan

"Kami kerjasama dengan BNNP DKI untuk assessment," katanya melanjutkan.

Setelah itu, polisi menunggu hasil assessment artis 52 tahun ini dari BNNP untuk menentukah apakah layak menjalani rehabilitas atau tidak.

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Dari situ baru bisa kami menentukan yang bersangkutan ini bisa di rehab atau tidak," imbuhnya.

Baca Juga:
Video Iyut Bing Slamet Histeris saat Ditangkap: Ya Allah, Mati Aja Deh

Iyut Bing Slamet ditangkap polis dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan alat isap, dua korek gas dan plastik tempat menaruh sabu.

Saat dites urine, Iyut Bing Slamet positif metafetamin. Atas kasus tersebut, Uci dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No.3 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika.

Baca Juga:
LIVE: Rilis Penangkapan Iyut Bing Slamet terkait Kasus Narkoba

Load More