Matamata.com - Dilaporkan ke KPK karena Diduga Lakukan Pungli, Hengky Kurniawan Akhirnya Buka Suara
Hengky Kurniawan yang kini menjabat sebagai Bupati Bandung Barat dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantaran Korupsi) oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. Atas laporan ini, Hengky Kurniawan pun buka suara.
Untuk diketahui, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Hengky Kurniawan karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Mereka menyebutkan bahwa Hengky diduga melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Diminta klarifikasi terkait berita ini, Hengky Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya memastikan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menerapkan kebijakan rotasi mutasi.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky Kurniawan, seperti dilansir dari bandungbarat.suara.com --- jaringan suara.com pada Sabtu (13/5/2023).
Hengky Kurniawan menambahkan tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.
"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," katanya.
Lebih lanjut, Hengky Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi jabatan esselon IV di lingkungan pemerintahan. Namun yang ada adalah pejabat fungsional.
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan jika laporan tersebut benar dilayangkan ke KPK dipastikannya bakal ditindaklanjuti.
"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," kata Ali Fikri pada Jumat (12/5/2023).
"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," tandasnya. (Hendra H Rusdaya)
Berita Terkait
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
-
OTT KPK Imigrasi Jakbar: Kepala Kantor Imigrasi dan Belasan Orang Ditangkap
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo