Matamata.com - Dilaporkan ke KPK karena Diduga Lakukan Pungli, Hengky Kurniawan Akhirnya Buka Suara
Hengky Kurniawan yang kini menjabat sebagai Bupati Bandung Barat dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantaran Korupsi) oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. Atas laporan ini, Hengky Kurniawan pun buka suara.
Untuk diketahui, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Hengky Kurniawan karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Mereka menyebutkan bahwa Hengky diduga melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Diminta klarifikasi terkait berita ini, Hengky Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya memastikan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menerapkan kebijakan rotasi mutasi.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky Kurniawan, seperti dilansir dari bandungbarat.suara.com --- jaringan suara.com pada Sabtu (13/5/2023).
Hengky Kurniawan menambahkan tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.
"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," katanya.
Lebih lanjut, Hengky Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi jabatan esselon IV di lingkungan pemerintahan. Namun yang ada adalah pejabat fungsional.
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan jika laporan tersebut benar dilayangkan ke KPK dipastikannya bakal ditindaklanjuti.
"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," kata Ali Fikri pada Jumat (12/5/2023).
"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," tandasnya. (Hendra H Rusdaya)
Berita Terkait
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Terpopuler
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
-
Film 'Kupilih Jalur Langit' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Kementan: Industri Sawit Indonesia Ramah Lingkungan dan Siap Menuju B50
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo