Matamata.com - Dilaporkan ke KPK karena Diduga Lakukan Pungli, Hengky Kurniawan Akhirnya Buka Suara
Hengky Kurniawan yang kini menjabat sebagai Bupati Bandung Barat dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantaran Korupsi) oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. Atas laporan ini, Hengky Kurniawan pun buka suara.
Untuk diketahui, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Hengky Kurniawan karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Mereka menyebutkan bahwa Hengky diduga melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Diminta klarifikasi terkait berita ini, Hengky Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya memastikan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menerapkan kebijakan rotasi mutasi.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky Kurniawan, seperti dilansir dari bandungbarat.suara.com --- jaringan suara.com pada Sabtu (13/5/2023).
Hengky Kurniawan menambahkan tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.
"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," katanya.
Lebih lanjut, Hengky Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi jabatan esselon IV di lingkungan pemerintahan. Namun yang ada adalah pejabat fungsional.
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan jika laporan tersebut benar dilayangkan ke KPK dipastikannya bakal ditindaklanjuti.
"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," kata Ali Fikri pada Jumat (12/5/2023).
"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," tandasnya. (Hendra H Rusdaya)
Berita Terkait
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
Terpopuler
-
BRIN Kembangkan Tanggul Laut Lego Multifungsi untuk Atasi Rob dan Abrasi
-
Ungu Persembahkan Single Religi 'Pulang Pada-Mu', Kerinduan Hamba Kepada Tuhan-Nya di Tengah Hidup Yang Sibuk
-
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dorong Kolaborasi Kampus-Industri untuk Hilirisasi Sawit
-
Prabowo Ajak Perusahaan Raksasa AS General Electric Tingkatkan Investasi Alat Medis
-
Kementan Pastikan Stok Cabai Surplus Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season