Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk serta anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perkara dugaan korupsi kredit tersebut.
Menurut Anang, aset yang disita berupa tanah di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
“Sebanyak 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto berada di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat 94 bidang tanah atas nama istri ISL, Megawati, yang berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik juga menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
“Nilai estimasi aset yang disita sekitar Rp510 miliar,” kata Anang.
Ia menambahkan, pemasangan plang sita dilakukan secara bertahap terhadap aset milik ISL di berbagai daerah, yakni 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan total luas 471.758 meter persegi, satu bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 meter persegi, lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar dengan luas 19.496 meter persegi, serta enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 8.627 meter persegi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare,” ujarnya.
Penyitaan tersebut, lanjut Anang, merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum, tidak hanya dengan pemberian hukuman pidana, tetapi juga melalui upaya pemulihan keuangan negara.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada 2005–2022, bersama saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo