Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk serta anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perkara dugaan korupsi kredit tersebut.
Menurut Anang, aset yang disita berupa tanah di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
“Sebanyak 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto berada di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat 94 bidang tanah atas nama istri ISL, Megawati, yang berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik juga menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
“Nilai estimasi aset yang disita sekitar Rp510 miliar,” kata Anang.
Ia menambahkan, pemasangan plang sita dilakukan secara bertahap terhadap aset milik ISL di berbagai daerah, yakni 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan total luas 471.758 meter persegi, satu bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 meter persegi, lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar dengan luas 19.496 meter persegi, serta enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 8.627 meter persegi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare,” ujarnya.
Penyitaan tersebut, lanjut Anang, merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum, tidak hanya dengan pemberian hukuman pidana, tetapi juga melalui upaya pemulihan keuangan negara.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada 2005–2022, bersama saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus Suap Bea Cukai ke Jaksa
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan