Matamata.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya bebas dari praktik jual beli jabatan, nepotisme, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Siapa pun yang menjadi pejabat, baik eselon satu, dua, tiga, atau posisi lainnya, sudah kami pastikan tidak ada lagi jual beli jabatan. Jadi kalau masih ada yang mengatasnamakan saya atau Pak Wamen, jangan tergoda. Tidak ada itu,” kata Yandri saat memberikan arahan dalam Deklarasi Pencanangan Zona Integritas di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa.
Yandri menyampaikan bahwa integritas jabatan yang bebas dari korupsi merupakan landasan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
Ia berharap para pejabat di lingkungan Kemendes PDT menjaga sikap jujur dan amanah, karena pejabat berintegritas dinilai dapat membantu menjaga perdamaian sosial dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, ia meminta seluruh pejabat menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja. Hal tersebut, katanya, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, menekan potensi korupsi, serta memastikan penggunaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuannya agar bapak dan ibu bekerja tanpa beban. Saya dan Pak Wamen hanya mengharapkan kinerja, transparansi, dan bebas korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri meminta seluruh jajarannya memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pencapaian AstaCita Presiden Prabowo, khususnya poin ke-6 terkait pembangunan desa.
“Karena kami tidak punya kepentingan apa pun selain memperjuangkan AstaCita ke-6 Presiden Prabowo, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” kata Yandri.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama Kemendes PDT. (Antara)
Berita Terkait
-
Fadli Zon Lantik 11 Pejabat Kementerian Kebudayaan, Minta Pangkas Prosedur Tak Perlu
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
-
Besok Deadline! KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor Kekayaan Periode 2025
-
KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak
-
Mendes PDT: Pemutakhiran DTSEN Jadi Kunci Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo