Matamata.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Kami ikuti semua prosedur hukum,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dedi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki posisi yang setara di hadapan hukum, termasuk Erwin. Karena itu, kata dia, seluruh pihak harus menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan pemecatan Erwin dari jabatannya, Dedi menilai hal tersebut berada di luar kewenangannya.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap (inkrah, red.),” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Irfan Wibowo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Menurut Kejari Bandung, para tersangka diduga menggunakan kekuasaan untuk meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan tertentu yang diduga menguntungkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan mereka. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Imah Aing, Ajukan Bantuan Rutilahu Kini Lebih Praktis
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
Adopsi Model Danantara, Dedi Mulyadi Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Proyek Asal-asalan di Jabar Tidak Akan Dilunasi!
Terpopuler
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal