Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK menekankan pentingnya pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Kami meminta pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menambahkan, lembaga antirasuah tersebut terus mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak ragu untuk menyerahkan uang yang terindikasi berkaitan dengan penyimpangan kuota haji tersebut ke negara melalui KPK.
Duduk Perkara Kasus Konstruksi perkara ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas antrean yang panjang.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan memicu kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Tersangka dan Kerugian Negara Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPKSeiring berjalannya penyidikan, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Persoalan ini juga sempat menjadi sorotan tajam Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan serupa terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai regulasi, yang mana 10.000 kuota dialihkan ke haji khusus dari yang seharusnya hanya sekitar 1.600 kuota jika merujuk pada ketentuan 8 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
Terpopuler
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
-
Kementan Perkenalkan Teknologi Bioreaktor Pengubah CPO Jadi B100 di PENAS XVII Gorontalo
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel
Terkini
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
-
Kementan Perkenalkan Teknologi Bioreaktor Pengubah CPO Jadi B100 di PENAS XVII Gorontalo
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel