Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK menekankan pentingnya pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Kami meminta pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menambahkan, lembaga antirasuah tersebut terus mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak ragu untuk menyerahkan uang yang terindikasi berkaitan dengan penyimpangan kuota haji tersebut ke negara melalui KPK.
Duduk Perkara Kasus Konstruksi perkara ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas antrean yang panjang.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan memicu kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Tersangka dan Kerugian Negara Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPKSeiring berjalannya penyidikan, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Persoalan ini juga sempat menjadi sorotan tajam Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan serupa terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai regulasi, yang mana 10.000 kuota dialihkan ke haji khusus dari yang seharusnya hanya sekitar 1.600 kuota jika merujuk pada ketentuan 8 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Rampung Usai Musim Haji 2026
-
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
-
KPK Dukung Program Makan Bergizi Gratis Lewat Penguatan Pencegahan Korupsi
-
Menag Nasaruddin Umar Dorong Lembaga Pendidikan Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
Terpopuler
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
-
Gerindra Puji Sikap Elegan Megawati yang Tetap Hormati Presiden Prabowo
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
Terkini
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
-
Gerindra Puji Sikap Elegan Megawati yang Tetap Hormati Presiden Prabowo
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook