Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK menekankan pentingnya pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Kami meminta pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menambahkan, lembaga antirasuah tersebut terus mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak ragu untuk menyerahkan uang yang terindikasi berkaitan dengan penyimpangan kuota haji tersebut ke negara melalui KPK.
Duduk Perkara Kasus Konstruksi perkara ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas antrean yang panjang.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan memicu kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Tersangka dan Kerugian Negara Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPKSeiring berjalannya penyidikan, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Persoalan ini juga sempat menjadi sorotan tajam Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan serupa terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai regulasi, yang mana 10.000 kuota dialihkan ke haji khusus dari yang seharusnya hanya sekitar 1.600 kuota jika merujuk pada ketentuan 8 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
Terpopuler
-
RI Dorong Asia Pasifik Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan Dunia
-
BRIN: Ikan Gabus Potensial Jadi Superfood Lokal untuk Pemulihan Kesehatan
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Terkini
-
RI Dorong Asia Pasifik Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan Dunia
-
BRIN: Ikan Gabus Potensial Jadi Superfood Lokal untuk Pemulihan Kesehatan
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji