Matamata.com - Salah satu saksi JPU menuduh Steve Emmanuel berencana membuang barang bukti alat hisap kokain, bullet ke toilet saat proses penggeledahan berlangsung. Terkait hal itu, pengacara Steve Emmanuel, Firman Chandra angkat bicara.
Menurut Firman Chandra, kliennya tidak pernah berniat menghilangkan barang bukti.
"Jadi sebenarnya bukan membuang. Steve sudah membawa barang yang bullet itu di dalamnya itu isinya satu gram (kokain). Mungkin sudah dihisap dan saat itu mungkin tinggal sekitar seperempat atau seperdelapan gram," ujar Firman Chandra pada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
"Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet. Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitukan peluru besi. Jadi nggak mungkin," sambungnya.
Berbeda dengan kuasa hukumnya, Steve Emmanuel justru tidak banyak komentar mengenai itu. Mantan pasangan Andi Soraya itu cuma bilang akan bicara seputar itu saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa pada 27 Mei mendatang.
"Kita lihat setelah pemeriksaan saya," kata Steve Emmanuel singkat setelah sidang.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Kini Steve Emmanuel berada di Rutan Salemba. Dia didakwa pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo