Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

Matamata.com - Salah satu saksi JPU menuduh Steve Emmanuel berencana membuang barang bukti alat hisap kokain, bullet ke toilet saat proses penggeledahan berlangsung. Terkait hal itu, pengacara Steve Emmanuel, Firman Chandra angkat bicara. 

Menurut Firman Chandra, kliennya tidak pernah berniat menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:
Ini Alasan Andi Soraya Mau Bersaksi di Sidang Steve Emmanuel

"Jadi sebenarnya bukan membuang. Steve sudah membawa barang yang bullet itu di dalamnya itu isinya satu gram (kokain). Mungkin sudah dihisap dan saat itu mungkin tinggal sekitar seperempat atau seperdelapan gram," ujar Firman Chandra pada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

"Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet. Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitukan peluru besi. Jadi nggak mungkin," sambungnya.

Berbeda dengan kuasa hukumnya, Steve Emmanuel justru tidak banyak komentar mengenai itu. Mantan pasangan Andi Soraya itu cuma bilang akan bicara seputar itu saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa pada 27 Mei mendatang.

Baca Juga:
Jalani Sidang Narkotika, Steve Emmanuel Disebut Wajib Direhabilitasi

"Kita lihat setelah pemeriksaan saya," kata Steve Emmanuel singkat setelah sidang.

Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.

Kini Steve Emmanuel berada di Rutan Salemba. Dia didakwa pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga:
Duh, Saksi Sebut Steve Emmanuel Berencana Buang Barang Bukti

Suara.com/Sumarni

Load More