Linda Rahmadanti | MataMata.com
Sandy Tumiwa (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Polsek Menteng pada hari ini, Rabu (19/6/2019) melakukan pelimpahan tahap dua atas berkas perkara narkoba yang menjerat Sandy Tumiwa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini menurut laporan dari Kasi Pidum memang ada pelimpahan tanggungjawab dan barang bukti atas nama terdakwa Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dan kawan-kawan, ada dua orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta ditemui di kantornya, hari ini.

Baca Juga:
Datangi Kantor BNNP DKI Jakarta, Sandy Tumiwa Minta Direhabilitasi

Selanjutnya, Sandy Tumiwa akan ditahan di Rutan Salemba dengan status tahanan titipan kejaksaan.

"Yang jelas hari ini kita memutuskan terhadap Sandy kita lakukan penahanan di Rutan Salemba," ujar Sugeng.

Sandy Tumiwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). [Ismail/Suara.com]

Terkait permohonan rehabilitasi dari tim kuasa hukum Sandy Tumiwa, Sugeng punya tanggapan. Dia berpendapat rehabilitasi adalah bentuk hukuman. Sehingga yang berhak memutuskan direhab atau tidak, kata dia, adalah majelis hakim di persidangan nanti.

Baca Juga:
Depresi Pasca Terciduk Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Kini Sering Nangis

"Nanti kita pertimbangkan kalau memang layak dan diputus hakim rehabilitasi tentu langsung direhab," ujar Sugeng.

Seperti diketahui Sandy ditangkap bersama rekannya, Mikhael Angelio, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 02.30, oleh satuan Polres Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sisa sabu yang telah dikonsumsi kedua pelaku seberat 0,24 gram. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:
Tak Punya Rumah, Sandy Tumiwa Sempat Berniat Nebeng di Rumah Mantan

Suara.com/Ismail

Load More