Matamata.com - Polsek Menteng pada hari ini, Rabu (19/6/2019) melakukan pelimpahan tahap dua atas berkas perkara narkoba yang menjerat Sandy Tumiwa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini menurut laporan dari Kasi Pidum memang ada pelimpahan tanggungjawab dan barang bukti atas nama terdakwa Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dan kawan-kawan, ada dua orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta ditemui di kantornya, hari ini.
Selanjutnya, Sandy Tumiwa akan ditahan di Rutan Salemba dengan status tahanan titipan kejaksaan.
"Yang jelas hari ini kita memutuskan terhadap Sandy kita lakukan penahanan di Rutan Salemba," ujar Sugeng.
Terkait permohonan rehabilitasi dari tim kuasa hukum Sandy Tumiwa, Sugeng punya tanggapan. Dia berpendapat rehabilitasi adalah bentuk hukuman. Sehingga yang berhak memutuskan direhab atau tidak, kata dia, adalah majelis hakim di persidangan nanti.
"Nanti kita pertimbangkan kalau memang layak dan diputus hakim rehabilitasi tentu langsung direhab," ujar Sugeng.
Seperti diketahui Sandy ditangkap bersama rekannya, Mikhael Angelio, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 02.30, oleh satuan Polres Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sisa sabu yang telah dikonsumsi kedua pelaku seberat 0,24 gram. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
Terpopuler
-
Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
-
Pengamat Ingatkan Pemerintah Waspadai Normalisasi Simbol Separatisme di Aceh
-
Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Lalai Kelola Sampah Libur Nataru
-
Mabes Polri Kirim 300 Personel Tambahan untuk Percepat Pemulihan Pasca-Banjir Aceh
-
Menteri PKP Instruksikan Lokasi Huntap Penyintas Bencana Sumatera Dekat Fasilitas Umum
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season