Matamata.com - Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma mengaku masih belum tahu alasan Mahkamah Agung memperberat masa hukuman kliennya atas kasus narkoba.
"Kemarin Ridho sudah keluar kemudian ada putusan kasasi, dasarnya kita belum tahu itu menambahkan satu tahun enam bulan. Nah ini yang kami anggap putusannya kok, orang sudah bebas tahu-tahu masuk lagi," kata Achmad Cholidin di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
"Kepastian hukumnya gimana? Waktu itu hakim memberi 10 bulan rehabilitasi. Yang sekarang dijalani Ridho hukumnya apa dong? Pengguna yang kurang dari 1 gram itu hanya rehabilitasi, itukan sudah putusan, ya kami tetap harus menjalani," sambungnya.
Meskipun bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Achmad Cholidin bilang pihak Ridho Rhoma memilih ikhlas dengan menyelesaikan masa tahanan di Rutan Salemba.
"Dalam rangka mematuhi putusan kakasi dari MA, putusan kasasi itu dijatuhkan satu tahun enam bulan, namun patut diketahui teman-teman sekalian, Ridho Rhoma menjalani putusan ini dengan keikhlasan, dengan keridhoan dan dorongan dari keluarga," tutur Achmad Cholidin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas. Namun, MA justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Dia kembali masuk Rutan Salemba per hari.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
Terpopuler
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano